Wamen PU Dipanggil Kedua Kali Oleh Kejati NTT Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Eks Pejuang Timtim


Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU), Diana Kusumastuti.
Surat tertanggal 28 Mei 2025 berisi permintaan keterangan kepada Diana terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan 2.100 unit rumah untuk eks pejuang Timor Timur.
Permintaan keterangan tersebut akan dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta tanggal 4 Juni 2025 pukul 09.00 WIB. Diana Kusumastuti dimintai keterangan terkait dengan posisi sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya dan Direktur Jenderal Cipta Karya tahun 2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, dalam surat panggilan yang beredar, menekankan pentingnya kehadiran Diana guna mempercepat penyelidikan kasus ini. Dugaan korupsi proyek ini muncul setelah adanya indikasi penyelewengan dana APBN Tahun Anggaran 2022-2024 yang merugikan negara.
Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum, Harli Siregar menyatakan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi pembangunan 2.100 rumah untuk eks pejuang Timor Timur.
“Benar Kejati NTT sedang menangani perkara itu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Sabtu, 24 Mei 2025. Saat ini penanganan perkara itu baru pada tahap penyelidikan.
Topik:
diana kusumastuti dugaan korupsi rumah eks timtim wamen PUBerita Sebelumnya
KPK Sita Dokumen Usai Periksa Dirjen Binapenta Kemnaker Terkait Kasus Korupsi Izin TKA
Berita Selanjutnya
Kasus Aborsi Anak Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Segera Diadili
Berita Terkait

Wamen PU Tinjau Bendung Pamarayan Baru dan Bendung Pamarayan Lama di Serang
1 September 2025 17:36 WIB

Kementerian PU Gelar Pembersihan dan Pengecatan Kerb Jalan Nasional Serentak di 28 Lokasi
13 Agustus 2025 14:08 WIB

Kementerian PU dan UNDIP Terus Perkuat Kerja Sama Pendidikan Untuk Dukung Pembangunan Infrastruktur
12 Agustus 2025 01:14 WIB