Kejagung Masih Cari Pasal yang Pas Dalam Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek


Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mencari pasal yang pas untuk disangkakan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook dan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2023.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa posisi perkara kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek itu masih penyidikan umum. Ia menyebut nantinya penyidik dengan penyidikan umum akan menentukan pasal yang pas dan menemukan tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
"Jadi sekarang kan posisinya masih penyidikan umum, walaupun sudah di penyidikan, tapi penyidik nanti sebenarnya dengan penyidikan umum akan membuat terang tindak pidana ini, menentukan pasalnya dan menemukan siapa tersangkanya," kata Harli, Selasa (3/6/2025).
Harli menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut bersifat pengadaan barang. Maka dari itu, besar kemungkinan kasus tersebut memiliki unsur merugikan keuangan negara. Namun ia tidak menutup kemungkinan adanya modus-modus lain seiring dengan pengembangan perkara.
"Tetapi karena sifatnya pengadaan. Nah, maka pengadaan bisa saja ada unsur kerugian keuangan negara atau mungkin ada modus-modus lain," tuturnya.
Lebih lanjut, Harli mengatakan bisa saja kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook dan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tersebut masuk kualifikasi lain, yang kualifikasi deliknya bisa saja suap atau lainnya tergantung dengan pengembangan perkara.
"Mungkin masuk kualifikasi itu (kerugian keuangan negara), tapi apakah nanti bisa berkembang dengan kualifikasi yang lain, ya nanti kita lihat lah," ujarnya.
Topik:
Kejagung Korupsi Digitalisasi Pendidikan KemendikbudristekBerita Sebelumnya
Kasus Aborsi Anak Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Segera Diadili
Berita Terkait

Kejagung Sebut Uang Korupsi Laptop Rp10 M yang Dikembalikan dari Vendor hingga Anak Buah Nadiem
12 jam yang lalu

Kejagung Didesak Tangkap Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya Gus Yazid, Diduga Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Rp 18 M
12 jam yang lalu

Kejagung Sita Rp13,2 T Korupsi CPO, Pakar TPPU: Saatnya RUU Perampasan Aset Disahkan!
23 jam yang lalu

Kejagung Didesak Geledah PT Ciliandra Perkasa, Diduga Keciprat Dana BPDPKS Rp 2,7 Triliun
1 hari yang lalu