KPK Periksa Dirut Bank Jepara Artha Jhendik, Diduga Tersangka Kredit Fiktif


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Direktur Utama di Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko (JH) terkait perkara pencairan kredit usaha fiktif.
Kata Jubir KPK Budi Prasetyo, penyidik mendalami soal kewenangan dan tugas Jhendik selaku Dirut.
"Yang bersangkutan hadir, penyidik mendalami kewenangan apa saja dan tugas pokok apa saja yang diberikan kepada JH selaku Dirut pada BPR Jepara Artha," kata Budi kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).
Lanjut Budi, pemeriksaan itu dilakukan pada Selasa (3/6/2025) kemarin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama JH sebagai Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda)" sebutnya.
Sebagai informasi, KPK tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada 2022-2024.
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
"Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut.Dan telah menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka," kata jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Selasa (8/10/2024).
Tessa mengatakan ada pula lima orang yang telah dicegah ke luar negeri. Surat cegah itu diterbitkan pada 26 September 2024.
"Yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA. Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 sampai 2024," katanya.
Berdasarkan pemberitaan Monitorindonesia.com sebelumnya bahwa dari lima tersangka, empat di antaranya merupakan pihak internal BPR Jepara Artha. Sementara 1 orang tersangka lainnya merupakan pihak swasta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," kata, Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (8/10/2024) lalu.
Lantas siapa tersangka itu?
Berdasarkan penelusuran Monitorindonesia.com, dirincikan bahwa ada dua tersangka dari kasus tersebut merupakan mantan pimpinan Bank Jepara Artha, dua kepala bagian Bank Jepara Artha, dan satu debitur dari luar kota. Dua pimpinan itu adalah JH dan IN.
Kemudian dua kepala bagian tersebut yakni AN dan AS. Serta debitur asal luar kota yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MIA. Untuk debitur ini juga dikabarkan aktif di salah satu partai politik.
JH diduga Jhendik Handoko, Direktur Utama (Dirut) Bank Jepara Artha. Sementara IN diduga Direktur Bisnis dan Operasional, Iwan Nur (IN). Keduanya juga sudah dinonaktifkan sebelum Bank Jepara Artha diambil alih LPS.
Penonaktifan ini buntut keduanya tersangkut kasus dana haram kampanye dari parpol tertentu sebagaimana temuan PPATK. Penonaktifan itu juga sebagai tindak lanjut atas pengawasan OJK.
JH diduga tersangka dalam kasus ini juga ditandai dengan pernyataan Hendra Wijaya, kuasa hukum JH yang membenarkan jika kliennya JH sudah menyandang status tersangka. “Benar, klien saya (JH) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” kata Hendra kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).
Tak hanya itu, Hendra Wijaya membenarkan jika ada penyitaan mobil jenis Toyota Fortuner dari rumah kliennya.
Namun, ia memastikan mobil tersebut bukan atas nama JH, tapi keluarganya. Penyitaan mobil tersebut dilakukan pekan lalu di rumah JH di Kecamatan Mlonggo. ''Mobil Toyota Fortuner, atas namanya bukan JH,'' kata Hendra.
Hendra mengaku telah mendampingi JH sejak berita acara pemeriksaan (BAP) pada bulan Agustus lalu. Ia juga menyebut tersangka sangat kooperatif. Sampai saat ini tersangka masih tinggal di rumahnya. ''Tersangka kooperatif sekali,'' tegas Hendra.
Hendra pun mengaku kecewa, karena dari empat direktur, hanya sebagian yang ditetapkan tersangka. Pasalnya, dia menduga pencairan kredit melibatkan direktur lain yang tidak turut ditetapkan tersangka oleh KPK.
Begitu juga dengan komisaris dan para debitur lain yang jumlahnya cukup banyak. ''Yang menikmati uangnya sebanyak Rp 342,5 miliar kan dikucurkan ke semua debitur. Ada banyak itu (debitur) di Semarang,'' tandasnya. (wan)
Topik:
KPK Bank Jepara Artha