Oknum Anggota TNI AL Jumran Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Juwita

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 4 Juni 2025 12:17 WIB
Terdakwa Anggota TNI AL Kelas I, Jumran (Foto: Ist)
Terdakwa Anggota TNI AL Kelas I, Jumran (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Sidang tuntutan kasus pembunuhan terhadap seorang jurnalis wanita Juwita dengan terdakwa oknum Anggota TNI AL Kelas I, Jumran digelar pada Rabu (4/6/2025) di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Oditur Militer Letkol Chk Sunandi menuntut terdakwa Jumran dihukum seumur hidup dan pidana tambahan berupa pemecatan dari kesatuan TNI AL. Sunandi mengatakan bahwa perbuatan terdakwa Jumran telah dinyatakan terbukti menghilangkan nyawa korban Juwita.

"Perbuatan Terdakwa telah menghilangkan nyawa korban," kata Sunandi saat membacakan tuntutan.

Sunandi mengatakan bahwa terdakwa Jumran telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Juwita. Ia mengatakan bahwa tindakan terdakwa Jumran telah mencoreng nama baik institusi TNI.

Sunandi meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup serta pidana tambahan berupa pemecatan dari kesatuan TNI AL terhadap terdakwa Jumran.

"Dijatuhi hukuman pidana pokok berupa seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Laut," tegasnya.

Lebih lanjut, Sunandi menjelaskan bahwa tuntutan pidana seumur hidup terhadap terdakwa Jumran meupakan hukuman penjara hingga yang bersangkutan meninggal dunia.

"Untuk tuntutan pidana seumur hidup, itu perlu diketahui bahwa pemahaman pidana seumur hidup itu artinya menjalani pidana sampai meninggal dunia, itu pokoknya," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga korban Juwita meminta terdakwa Jumran untuk dijatuhi hukuman mati atas perbuatanya yang telah menghilangkan nyawa korban. Namun dalam pembacaan tuntutan dalam sidang tersebut terdakwa Jumran hanya dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Topik:

Oknum Anggota TNI AL Jumran Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita Banjarbaru