Keluarga Juwita Desak Pengadilan Militer Jatuhkan Hukuman Mati Kepada Prajurit Jumran

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 8 April 2025 16:56 WIB
Konferensi pers pembunuhan Juwita oleh oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran (Foto:Ist)
Konferensi pers pembunuhan Juwita oleh oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran (Foto:Ist)

Jakarta, MI- Pihak keluarga Juwita mendesak agar tersangka Jumran yang merupakan prajurit TNI AL kelas I dijatuhkan hukuman mati oleh Pengadilan Militer.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Juwita, Mumammad Pazri dalam konfresi pers yang digelar di Markas Pangkalan TNI Angkatan Laut Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (8/4/2025).

Pazri mengatakan, bahwa pihaknya betharap agar Jumran didakwa dengan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana agar tidak ada lagi opsi hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Pazri mengatakan hal itu agar tersangka Jumran dapat dijatuhi hukuman maksimal sesuai dengan perbuatan keji yang telah dilakukannya.

"Tadi kan ada juntonya pasal 388 KUHP, harapan kami dituntut Pasal 340 KUHP saja jadi itu seirama dengan perbuatannya, jadi tidak ada lagi opsi 20 tahun atau seumur hidup, langsung saja dituntut hukuman mati," kata Pazri, Selasa (8/4/2025).

Pazri mengatakan bahwa pihak keluarga menginginkan hukuman yang optimal atas perbuatan tersangka Jumran yang telah dengan keji menghabisi nyawa Juwita.

"Jadi kami memang ingin putusan hukuman nanti terhadap tersangka itu optimal," lanjutnya.

Pazri juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pengecekan rekaman CCTV yang ada disekitaran tempat kejadian perkara, hal ini guna memastikan tidak adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus pembunuhan tersebut. Ia meminta hasil pemeriksaan CCTV tersebut nantinya disajikan dalam persidangan.

Jika ada temuan lain atau keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, Pazri meminta penyidik untuk melakukan penyelidikan ulang atas kasus pembunuhan ini.

"Serta CCTV di sekitar lokasi untuk mengecek apakah ada keterlibatan pihak lain. Ketika itu clear nanti disajikan di persidangan bahwa memang murni dilakukan sendiri, berarti sudah clear. Tapi ketika ada temuan lain, otomatis sama-sama kita kawal agar dilakukan penyelidikan ulang," ujarnya.

Topik:

Keluarga Jurnalis Juwita Oknum Prajurit TNI AL Jumran Pembunuhan Jurnalis Wanita Pengadilan Militer