Keluarga Juwita Kecewa Terdakwa Jumran Hanya Divonis Penjara Seumur Hidup

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 16 Juni 2025 16:38 WIB
Oknum Prajurit TNI AL Kelasi I, Jumran (Foto: Ist)
Oknum Prajurit TNI AL Kelasi I, Jumran (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Pihak keluarga Juwita, korban pembunuhan yang dilakukan Prajurit TNI AL Kelasi I, Jumran, merasa tidak puas atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin terhadap terdakwa Jumran.

Kuasa Hukum Keluarga Korban, Muhammad Pazri menilai bahwa seharusnya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Jumran atas tindakan kejahatannya yang telah menghilangkan nyawa Juwita. 

"Kami menilai semestinya terdakwa dijatuhi pidana mati," kata Pazri, Senin (16/6/2025).

Menurutnya, Majelis Hakim seharusnya bisa mengambil langkah ultra petita atau putusan yang melampaui tuntutan dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Jumran.

Pazri juga menyayangkan putusan Majelis Hakim yang tidak mengabulkan restitusi atau ganti rugi kepada pihak korban sebagai mana yang telah direkomendasikan oleh LPSK RI dan Komnas HAM. 

“Padahal jelas restitusi itu harus dikabulkan, karena yang bettanggungjawab tidak hanya narapidana, tapi juga bisa kepada ahli waris, inipun tidak menjadikan pertimbangan hakim,” ujarnya.

Pazri mengatakan bahwa dirinya bersama pihak keluarga korban merasa tidak puas dengan putusan Majelis Hakim yang telah dibacakan tersebut. Terlebih ia mengatakan masih banyak kejanggalan yang dirasakan oleh pihak keluarga dalam proses persidangan ini. 

Topik:

Jumran Oknum Prajurit TNI AL Pembunuhan Jurnalis Wanita Juwita Kalimantan Selatan