Prajurit TNI AL Jumran Telah Rencanakan Pembunuhan Juwita

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 8 April 2025 15:10 WIB
Oknum prajurit TNI AL, Jumran (mengnakan baju orange) saat rekonstruksi kasus pmbunuhan Juwita (Foto: Ist)
Oknum prajurit TNI AL, Jumran (mengnakan baju orange) saat rekonstruksi kasus pmbunuhan Juwita (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Dandenpomal, Mayor Laut Saji Wardoyo mengatakan bahwa oknum TNI AL Kelas I dengan nama Jumran terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap jurnalis wanita asal Kota Banjarbaru Juwita (22). 

Saji menyebut bahwa hal ini didasari dari hasil penyidikan kasus pembunuhan Juwita yang telah dilakukan penyidik Denpomal Banjarmasin.

"Dari hasil penyidikan didapat fakta bahwa benar tersangka telah terbukti melakukan perbuatan pembunuhan berencana, kata Mayor Laut Saji Wardoyo, Selasa (8/4/2025).

Saji mengungkap bahwa perencanaan yang dilakukan tersangka Jumran terkait dengan memperkirakan waktu pembunuhan yang dilakukan terhadap korban.

Perencanaan pembunuhan tersebut dilakukan tersangka Jumran dengan pergi ke Banjarbaru pada tanggal 21 Maret 2025. selang sehari sebelum Jumran melancarkan aksi kejinya terhadap Juwita.

Setelah menghabisi nyawa Juwita, Jumran pergi meninggalkan Banjarbaru menuju Balikpapan menggunakan pesawat terbang pada tanggal 22 Maret 2025.

"Beberapa perencanaan yang dilakukan tersangka adalah dengan memperkirakan waktu beraksinya, dengan berangkat menggunakan bus dari Balikpapan menuju Banjarmasin pada tanggal 21 Maret 2025, sedangkan kembalinya menggunakan pesawat dari banjar masin ke Balikpapan pada tanggal 22 Maret 2025," lanjutnya.

Saji mengatakan, perencanaan lainnya dilakukan Jumran dengan menyewa mobil rental untuk menjadi sarana transportasi serta sebagai tempat untuk mengekskusi nyawa Juwita.

Selain menyewa mobil, Jumran juga membeli sarung tangan dengan tujuan untuk menghilangkan jejak pembunuhan tersebut. Jumran juga membeli masker yang digunakan untuk menutupi wajah agar sulit untuk dikenali.

"Kemudian tersangka menyewa mobil rental sebagai sarana tranportasi dan tempat untuk melakukan aksinya. Selain itu juga membeli sarung tangan dengan tujuan untuk menghilangkan jejak serta masker untuk menutupi wajah," jelasnya.

Saji menjelaskan, cara Jumran menghilangkan nyawa juwita dengan memiting leher korban. Ia mengatakan bahwa pebuatan keji Jumran ini dilakukan seorang diri di dalam mobil yang sebelumnya telah disewa oleh tersangka.

"Tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban secara sendiri. Perbuatan dilakukan dengan cara memiting leher korban, kemudian mencekik leher korban," ungkapnya.

"Semua perbuatanya itu dilakukan didalam mobil yang terparkir di TKP," lanjutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka serta dikuatkan dengan barang bukti, Saji menegaskan bahwa tersangka Jumran telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagai mana diatur dalam pasal 340 KUHP dan Pasal 388 KUHP.

"Setelah penyidik melakukan seluruh rangkaian penyidikan berdasarkan dari hasil pemeriksaan para saksi, tersangka, dan dikuatkan dengan barang bukti yang ada. Maka tersangka cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagai mana diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," tandasnya.

Topik:

POM TNI AL Dandenpomal Mayor Laut Saji Wardoyo Pembunuhan Jurnalis Wanita Juwita Prajurit TNI AL Jumran