Prajurit TNI AL Terdakwa Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru Divonis Penjara Seumur Hidup

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 16 Juni 2025 15:57 WIB
Anggota TNI AL Kelas I, Jumran (Foto: Ist)
Anggota TNI AL Kelas I, Jumran (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dimil) I-06 Banjarmasin menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Prajurit TNI AL Kelasi I, Jumran yang merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan jurnalis wanita asal Banjarbaru bernama Juwita. 

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Jumran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Juwita. 

"Terdakwa Kelasi Satu Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, dijatuhi pidana pokok berupa penjara selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyahsaat di dalam sidang, Senin (16/6/2025).

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa pemecatan terdakwa Jumran dari kesatuan militer TNI AL. Pemecatan tersebut terhitung sejak putusan yang dibacakan Majelis Hakim telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Majelis Hakim juha memerintahkan agar sejumlah barang milik korban Juwita yang dijadikan barang bukti dalam kasus ini untuk dikembalikan kepada pihak keluarga. 

"Agar barang bukti milik korban dikembalikan kepada keluarga korban, saksi, serta beberapa barang bukti dikembalikan kepada terdakwa," ucapnya.

Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahakan agar sejumlah barang bukti untuk disita dan dirampas oleh negar untuk segera dimusnahkan. Majelis Hakim juga memerintahkan penahanan terdakwa Jumran untuk tetap dilakukan. 

Terdakwa Jumran diberikan waktu tiga hari oleh Majelis Hakim untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh oleh pihaknya. Pada kesempatan itu kuasa hukum Jumran menyatakan untuk memikirkan terlebih dahulu atas putusan yang telah dibacakan.

Topik:

Prajurit TNI AL Jumran Terdakwa Pembunuhan Jurnalis Wanita Kalimantan Selatan