Ini Motif Oknum Prajurit TNI AL Tega Habisi Nyawa Jurnalis Wanita di Banjarbaru


Jakarta, MI- Polisi Militer (POM) TNI Angkatan Laut (AL) mengungkap motif Jumran yang merupakan prajurit TNI AL Kelas I tega menghabisi nyawa seorang jurnalis wanita asal Banjarbaru bernama Juwita.
Komandan Denpom Lanal Banjarmasin, Mayor Saji mengatakan, motif Jumran melakukan pembunuhan adalah karena tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban.
Hal ini disampaikan Mayor Saji dalam konfresi pers yang digelar di Markas Pangkalan TNI Angkatan Laut Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (8/4/2025).
"Dari hasil penyelidikan, Motif tersangka membunuh korban karena tidak mau bertanggung jawab menikahi korban," kata Saji, Selasa (8/4/2025).
Mayor Saji mengatakan, sehari sebelum membunuh korban tepatnya pada tanggal 21 Maret 2025 Jumran datang ke Banjarbaru untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban, ia menjelaskan bahwa sehari setelah melakukan pembunuhan tersebut Jumran kembali ke Balikpapan.
"Pada tanggal 21 Maret 2025, pelaku datang ke Banjarbaru dari Balikpapan menggunakan bus. Sehari setelah membunuh korban, Jumran kembali ke Balikpapan," lanjutnya.
Atas tindakan kejinya tersebut, Jumran akan dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun sesuai dengan pasal 340 KUHP.
"Tersangka akan dikenakan pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP dan Pasal 380 KUHP," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pengacara keluarga korban, Muhamad Pazri mengungkap bahwa pelaku pembunuhan yang merupakan prajurit TNI AL bernama Jumran melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap korban sebelum melakukan pembunuhan.
"Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan," kata pengacara keluarga Juwita, Muhamad Pazri, Kamis (3/4/2025).
Pazri mengatakan pemerkosaan tersebut dilakukan oleh Jumran sebanyak dua kali, tindakan keji tersebut dilakukan oknum TNI AL itu pada rentang waktu 25-30 Desember 2024 dan 22 Maret 2025 sebelum pelaku menghabisi nyawa korban.
"Pada September 2024, kenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentan waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru," kata Pazri.
Pazri mengatakan bahwa tindakan biadab Jumran ini diceritakan oleh korban kepada kakak iparnya pada tanggal 26 Januari 2025. Pazri menyebut bahwa korban juga memiliki bukti video dan foto terkait tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum TNI AL tersebut.
"Semua kejadian ini diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025, korban menunjukkan bukti video pendek, bahkan ada beberapa foto," kata Pazri.
Topik:
POM TNI AL Pembunuhan Jurnalis Wanita Oknum Prajurit TNI AL Jumran Banjarbaru Kalimantan SelatanBerita Terkait

Keluarga Juwita Desak Pengadilan Militer Jatuhkan Hukuman Mati Kepada Prajurit Jumran
8 April 2025 16:56 WIB

Pihak Keluarga Kecewa, Beberapa Adegan Tak Masuk saat Rekonstruksi Pembunuhan Juwita
6 April 2025 11:44 WIB