Lambat Tetapkan Tersangka Korupsi Dana CSR BI, MAKI Bakal Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 6 Juni 2025 13:20 WIB
Kordinator MAKI, Boyamin Saiman
Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Jakarta, MI- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia yang dinilai lamban.

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan pimpinan KPK tersebut pada pekan depan. Ia mendesak KPK untuk segera menetapkan dan mengumumkan tersangka dalam kasus korupsi dana CSR BI tersebut ke hadapan publik.

"Kami menuntut tersangka CSR BI segera diumumkan," kata Boyamin, Kamis (5/6/2025).

Lebih lanjut, Boyamin berharap dengan adanya pelaporan ke Dewas KPK dapat mempercepat proses penanganan perkara serta segera ditetapkanya tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI tersebut.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melayangkan somasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan lambatnya penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia.

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK dalam perkara tersebut terlihat seperti hanya berjalan ditempat dan lamban. Padahal menurutnya pimpinan lembaga anti rasuah tersebut telah menegaskan bahwa tidak ada kendala dalam penyidikan perkara tersebut.

"Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), sehubungan dengan adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi dana CSR BI yang penyidikannya dilakukan oleh KPK, dimana dalam proses penyidikan perkara tersebut Kami menilai proses penyidikan seakan-akan berjalan di tempat dan lamban," kata Boyamin dalam surat somasi tersebut.

Boyamin menyebut bahwa seharusnya KPK dapat segera menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka yang terlibat dalam perkara tersebut, hal ini agar kasus dugaan korupsi dana CSR BI menjadi terang bendarang ke hadapan publik.

"maka seharusnya KPK bisa untuk segera melakukan penetapan Tersangka dan melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang terlibat, agar menjadi kejelasan dan terbongkar pihak mana saja yang terlibat dalam kasus korupsi dana CSR BI," tuturnya.

Surat somasi tersebut dilayangkan oleh MAKI untuk membuktikan bahwa KPK telah bekerja secara profesional dan tidak dapat di intervensi oleh pihak manapun dalam menangani perkara rasuah.

MAKI juga meminta KPK untuk segera menetapkan dan melakukan penahanan tersangka serta membongkar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI tersebut.

"Maka kami melayangkan somasi untuk meminta KPK segara melakukan penetapan tersangka dan penahanan kepada pihak-pihak yang terlibat dugaan korupsi dana CSR BI," ungkapnya.

Boyamin menegaskan jika dalam waktu 14 hari setelah surat somasi tersebut dilayangkan, KPK belum juga menetapkan tersangka dalam perkara ini. Maka pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan dan menyeret lembaga anti rasuah tersebut sebagi pihak termohon.

"Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal dalam surat somasi ini KPK tidak juga segera melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap para pihak yang terlibat, maka Kami akan mengajukan gugatan pra peradilan dan menarik KPK sebagai pihak Termohon, sebagai bukti keseriusan Kami dalam mengawal penyidikan perkara ini sampai tuntas dan terdapat kepastian hukum," tandasnya.

Topik:

MAKI Boyamin Saiman Korupsi Dana CSR BI