Praktik Pemerasan TKA di Kemnaker Berlangsung Sejak Era Menaker Cak Imin


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa praktik dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah terjadi sejak tahun 2012. Pada saat itu Muhaimim Iskandar atau Cak Imin masih menjabat Sebagai Menaker.
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo mengatakan bahwa praktik pemerasan terhadap TKA di Kemnaker sejak tahun 2012 tersebut terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap sejumlah saksi.
“Dari hasil pemeriksaan yang KPK laksanakan, memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012,” kata Budi, Kamis (5/6/2025).
Budi menyebut bahwa sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik dalam kasus dugaan suap pengurusan TKA di Kemnaker ini mengatakan bahwa praktik pemerasan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2012.
Budi menjelaskan bahwa praktik pemerasan terhadap TKA tersebut tidak memiliki target bidang pekerjaan tertentu. Namun sebagian besar TKA yang diperas dalam kasus ini berasal dari bidang pertambangan.
“Pihak-pihak yang merasa dirugikan, pihak-pihak yang diperas ini karena merasa di bidang pertambangan yang mempunyai income besar, sehingga, tidak keberatan melakukan penyetoran uang-uang kepada oknum-oknum di Kemnaker,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah resmi mengumumkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo mengatakan bahwa kedelapan tersangka tersebut diduga melakukan pemerasan kepada TKA yang meminta Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk bekerja di Indonesia.
"Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap tenaga kerja asing yang akan melakukan pekerjaan di Indonesia dengan cara yaitu para tenaga kerja asing ini apabila akan masuk ke Indonesia untuk melakukan kerja mereka akan meminta izin berupa RPTKA," kata Budi, Kamis (5/6/2025).
Budi menyebut bahwa celah pemerasan dalam kasus dugaan suap ini terletak dalam pembuatan Izin RPTKA. Ia menjelaskan pengeluaran Izin RPTKA tersebut merupakan wewenang dari Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK). Adapun dua tersangka dalam kasus ini merupakan mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker.
"Nah, kewenangan pengeluaran RPTKA ini ada di Dirjen Binapenta. Dari sini ternyata ada celah-celah di dalam pembuatan RPTKA," kata Budi saat konferensi pers.
Berikut identitas kedelapan tersangka kasus dugaan suap TKA di Kemnaker:
1. Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020-2023,
2. Haryanto selaku Direktur PPTKA periode 2019-2024 yang juga menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024-2025.
4. Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
3. Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
5. Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis PPTKA tahun 2021-2025.
6. Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
7. Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
8. Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
Topik:
KPK Pemerasan TKA Kementerian Ketenagakerjaan Cak Imin