Dugaan Korupsi di Diskanak Purwakarta, Kejari Tahan 6 Tersangka

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 6 Juni 2025 20:44 WIB
Kejari Tahan 6 Tersangka Kasus Korupsi Diskanak Purwakarta (Foto: Repro)
Kejari Tahan 6 Tersangka Kasus Korupsi Diskanak Purwakarta (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta menahan enam tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil di lingkungan Dinas Peternakan dan Perikanan (Diskanak) Purwakarta. 

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, mengungkapkan bahwa keenam tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Purwakarta pada Kamis (5/6/2025) malam, usai menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.

Mereka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil kepada 31 kelompok pembudidaya ikan di Purwakarta. 

Martha menjelaskan bahwa nilai kontrak dalam program kegiatan di Dinas Perikanan dan Peternakan Purwakarta tahun 2023 tersebut senilai Rp 2.265.430.609. 

Proyek pengadaan sarana dan prasarana untuk pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan, yang dananya bersumber dari APBN tahun 2023, dikerjakan oleh kontraktor CV Mawar Indah.

Dalam proses pengungkapan dugaan korupsi di lingkup Dinas Perikanan dan Peternakan, Kejaksaan Negeri Purwakarta telah menetapkan tujuh tersangka masing-masing berinisial IR, DEP, SIH, DH, RJ, AS dan TT. 

Di antara para tersangka, IR menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan DEP berperan sebagai penyedia barang dan jasa. Kemudian SIH selaku kepala dinas, dan DH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Selanjutnya, RJ merupakan pegawai non-ASN, AS selaku kontraktor dan tersangka inisial TT selaku panitia lelang dalam kegiatan pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan tersebut. 

Dari tujuh tersangka tersebut, baru enam yang telah ditahan. Sementara itu, SIH belum ditahan karena tidak hadir saat dipanggil ke kantor Kejari Purwakarta pada Kamis (5/6/2025). Hingga kini keberadaannya masih belum diketahui.

Topik:

korupsi-diskanak-purwakarta kejari-purwakarta budi-daya-ikan