Diam-diam Polisi Periksa Ahok soal Kasus Lahan Rusun Cengkareng

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 11 Juni 2025 16:39 WIB
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Foto: Dok MI/Aswan)
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, kembali diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

“Tambahan BAP (berita acara pemeriksaan) Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng,” kata Ahok kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Menurut Ahok, saksi tidak bisa membawa pulang BAP. Oleh sebab itu, Ahok enggan membeberkan isi pemeriksaan.

“Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ditelisik berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016. Polri masih menggali dan menyidik kasus tersebut.

Kasus ini, melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini, diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar.

Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.

Tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng, untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015, saat Gubernur DKI dijabat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Topik:

Polsi Periksa Ahok Kasus Lahan Rusun Cengkareng Ahok