Bareskrim Polri Periksa Ahok Lagi, Ini Kasusnya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Juni 2025 16:43 WIB
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Foto: Dok MI/Istimewa)
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Penyidik Bareskrim Polri kembali memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

“Tambahan BAP (berita acara pemeriksaan) Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng,” kata Ahok saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Rabu (11/6/2025).

Namun Ahok enggan merinci lebih jauh isi pemeriksaan. Ia menegaskan, saksi tidak diperbolehkan membawa pulang salinan BAP. “Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” katanya.

Adapun kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 27 Juni 2016, yang menyoroti pembelian lahan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah pada Tahun Anggaran 2015. Proyek itu disebut-sebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp649,89 miliar.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka: Sukmana, mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI, serta pihak swasta Rudy Hartono Iskandar.

Keduanya diduga terlibat dalam korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare yang rencananya digunakan untuk pembangunan rusun di wilayah Cengkareng, saat Ahok menjabat sebagai gubernur.

Sempat mencoba mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rudy Hartono Iskandar harus gigit jari. Hakim tunggal memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena cacat formal, dalam sidang yang digelar pada 17 Januari 2025.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa penyidik kini tengah memperluas penyelidikan setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat indikasi korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam perkara ini. “Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi,” katanya.

Topik:

Ahok Bareskrim Polri