KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Izin Tambang dan Eksploitasi Nikel Raja Ampat

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Juni 2025 17:10 WIB
Tambang Nikel di Raja Ampat (Foto: Istimewa)
Tambang Nikel di Raja Ampat (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan terkait penerbitan izin tambang dan eksploitasi Nikel di Gugus Pulau Raja Ampat.

Hal itu perlu dilakukan untuk mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi atau tidak. "Siaga 98 meminta KPK segera melakukan penyelidikan apakah penerbitan izin tambang dan eksploitasi Nikel di gugus Pulau Raja Ampat terdapat peristiwa tindak pidana korupsi," kata Hasanuddin, dikutip Rabu (11/6/2025).

Menurutnya, penambangan di pulau-pulau kecil menyimpangi UU 1/2014 Perubahan atas UU 27/2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 

Dan dikuatkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menguatkan larangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.

"Izin tambang tidak berdiri sendiri, tidak hanya dengan dalih potensi Nikelnya, sehingga izin diterbitkan, harus juga dilihat dari sisi lain, baik lingkungan, tata ruang dan peraturan lainnya. Kami berharap KPK segera membentuk tim untuk segera melakukan penyelidikan," pungkas Hasanuddin.

Atas desakan itu, Direktur Penyelidikan KPK, Tessa Mahardika Sugirto belum merespons konfirmasi Monitorindonesia.com, Rabu (11/6/2025).

Topik:

KPK Raja Ampat Tambang Nikel