Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera: KPK Sita Apartemen di Tangsel Senilai Rp 500 Juta

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 11 Juni 2025 18:31 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit apartemen senilai sekitar Rp 500 juta di Tangerang Selatan, yang diduga terkait kasus korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) oleh PT Hutama Karya pada periode anggaran 2018–2020.

"Penyidik melakukan penyitaan terhadap satu unit apartemen yang bernilai sekitar Rp 500 juta yang berlokasi di Tangerang Selatan," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (11/6/2025).

Budi menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan pada Selasa (10/6/2025), karena apartemen tersebut diduga kuat merupakan bagian dari aliran dana hasil korupsi yang tengah diselidiki.

Di hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa dua orang saksi dalam kasus ini. Kedua saksi itu adalah Sayed Musaddiq (swasta) dan Siti Naf’ah (dokter), yang diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Budi menyampaikan, Sayed digali keterangannya soal kajian penyertaan modal PT Hutama Karya kepada anak perusahaan. Sementara Siti diperiksa mengenai pengetahuannya atas jual beli tanah dari PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) kepada PT Hutama Karya.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita 14 bidang tanah. Sebanyak 13 di antaranya berlokasi di Lampung Selatan dan 1 bidang tanah lainnya di Tangerang Selatan.

Nilai keseluruhan aset yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp18 miliar. KPK menduga dana untuk memperoleh tanah-tanah tersebut berasal dari hasil korupsi yang tengah diusut.

Lebih lanjut,  pada 14-15 April 2025, penyidik juga telah menyita sebanyak 65 bidang tanah di Kalianda, Lampung Selatan.

Mayoritas lahan tersebut merupakan milik petani yang dibeli para tersangka. Pembayarannya belum lunas, baru uang muka dengan kisaran 5–20 persen yang dibayarkan pada 2019.

KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTTS yang dilaksanakan PT Hutama Karya pada 2018–2020. Sudah ada tersangka yang ditetapkan, tetapi KPK belum menyampaikan secara resmi kepada publik.

Identitas para tersangka beserta uraian lengkap mengenai konstruksi perkara akan disampaikan ke publik saat dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Dalam mengusut kasus ini, KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran pastinya nilai kerugian keuangan negara.

Untuk sementara, kerugian negara ditaksir mencapai belasan miliar rupiah. Sebagai langkah antisipasi, KPK juga telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penanganan kasus ini.

Topik:

kpk dugaan-korupsi apartemen jalan-tol-trans-sumatera