KPK Periksa Direktur Tirta Gracia Utama dan Direktur Indomarco Adi Prima soal Korupsi Bansos Presiden


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi untuk diperiksa terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek oleh Kementerian Sosial RI tahun 2020.
Mereka yang diperiksa ialah Direktur PT Tirta Gracia Utama Charles Wawo Unsulangi dan Direktur PT Indomarco Adi Prima Joedianto Soejonopoetro.
"Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/6/2025)," kata Plt Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka, yakni tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ivo sebelumnya sudah diproses hukum dalam kasus penyaluran bansos.
KPK menaksir kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden itu mencapai Rp 125 miliar.
Topik:
KPKBerita Terkait

KPK Periksa 2 Agen TKA, Dirut Laman Davindo Bahman dan Direktur Aneka Jasa Lima Benua
6 jam yang lalu

KPK Periksa Dirut PT Karya Alriz Utama Zaldi Yendri terkait Kasus DJKA Klaster Surabaya
7 jam yang lalu

Dirut PT Hajar Aswad Mubaroq Tegaskan Belum Diperiksa KPK soal Kasus Kuota Haji
10 jam yang lalu