Mengapa Kasus Pabrik Uang Palsu Tak Kunjung Dilimpahkan ke Kejaksaan?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Juni 2025 11:35 WIB
Barang bukti uang palsu (Foto: Istimewa)
Barang bukti uang palsu (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Polisi belum juga melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) perkara pembuatan uang palsu sebesar Rp 2,3 miliar di Perumahan Griya Melati, Kelurahan Bubulak, Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.

Padahal, sudah sekitar dua bulan sejak 14 April 2025 penyidik Polsek Tanah Abang mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakpus, Fattah Chotib Udin, menerangkan sejak SPDP dikirimkan penyidik Polsek Tanah Abang hingga saat ini, berkas perkara belum masuk.

“Sejak awal belum ada berkas masuk. Kami hanya menerima SPDP saja. Itu pun sudah dua bulan yang lalu,” kata Fattah, Sabtu (14/6/2025).

Fattah menjelaskan pihak Kejari Jakpus telah menunjuk jaksa peneliti berkas perkara tersebut. “Dan kami juga sudah menunjuk jaksa peneliti berkas perkara, Julianti Siregar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, Martua Manalu, menjelaskan bahwa belum dilimpahkannya berkas perkara delapan tersangka dan barang bukti kasus uang palsu lantaran masih menunggu pemeriksaan lengkap, termasuk ahli dan hasil laboratorium.

Adapun delapan tersangka itu adalah Sujari, Budi Irawan, Elyas, Bayu Setyo Aribowo, Babay Bahrum Ulum, Amir Yadi, Lasmino Broto Sejati, dan Dian Slamet Riyadi.

“Saat ini masih menunggu pemeriksaan berkas perkara lengkap semua. Termasuk ahli dan hasil laboratorium,” ucap Martua Malau di ruang kerjanya, Rabu (28/5/25).

Saat itu, Martua terkesan kurang berkenan ketika dimintai keterangan terkait belum dilimpahkannya berkas dan tersangka kasus uang palsu itu ke Kejaksaan Negeri.

Bahkan, Kompol Martua Malau menegaskan bahwa pihak yang boleh mempertanyakan perkembangan perkara uang palsu adalah tersangka, penasehat hukum, dan saksi.

“Jadi yang boleh mempertanyakan perkembangan kasus adalah tersangka, penasehat hukum, dan saksi,” tandasnya.

Untuk diketahui, Polsek Metro Tanah Abang membongkar rumah produksi uang palsu pecahan Rp100.000 di Bogor, berawal dari laporan petugas keamanan kereta api Stasiun Tanah Abang.

Ketika itu, Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki mengatakan, pengungkapan ini berawal ketika petugas keamanan kereta api Stasiun Tanah Abang melaporkan penemuan satu buah kantong di atas rak bagasi gerbong KRL jurusan Rangkas Bitung-Tanah Abang.

“Kantong tersebut berisi uang kertas pecahan Rp100.000, diduga uang palsu,” katanya, Kamis (10/4/2025).

Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang menuju lokasi dan menunggu pemilik tas tersebut datang. Kemudian, laki-laki bernama Muh Sujari tiba dan mengakui tas itu adalah miliknya.

“Maka bersama-sama melakukan pengecekan yang ternyata isinya uang kertas Rp100.000 sebanyak Rp316,9 juta, dan atas keterangannya uang tersebut adalah palsu,” ungkapnya.

Haris mengatakan, pihaknya lalu melakukan pengembangan asal uang tersebut sekitar pukul 21.30 WIB, dan berhasil mengamankan dua laki-laki bernama Budi Iriawan dan Elyas yang merupakan penjual dana. “Dan ditemukan barang bukti uang sebesar Rp451,7 juta, dan 15 lembar uang kertas pecahan 100 dolar AS di dalam kamar 108 Hotel Pent House, Mangga Besar, Lokasari, Jakarta Barat,” katanya.

Setelah penelusuran panjang dengan memeriksa dan menangkap sejumlah pelaku, diketahui bahwa uang tersebut mereka didapatkan dari Dian Slamet Riyadi yang merupakan pencetak uang."

"Dan dari hasil keterangan itu tim bergerak ke daerah Bogor, tepatnya Griya Melati Blok c 3 A, Jalan Raya Cifor, Kelurahan Bubulak,, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, sekitar jam 04.30 WIB, dan ditemukan beberapa barang bukti berupa seperangkat alat untuk memproduksi atau mencetak uang palsu tersebut,” katanya.

Haris mengatakan, berdasarkan hasil keterangan Dian Slamet Riyad, diketahui bahwa terduga difasilitasi tempat oleh Lasmino Broto Sejati.

“Kemudian tim bergerak mengamankan Lasmino Broto Sejati di Perumahan Sinbad Green Residence Blok A 4 Nomor 1, Kelurahan Sindang Barang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, sekitar jam 07.00 WIB sebagai pemilik rumah, dan ditemukan satu kotak besar tinta warna yang akan diberikan kepada Dian Slamet Riyadi,” jelasnya.

Kini, delapan pelaku terancam dijerat pasal berlapis yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda sampai Rp10 miliar.

Topik:

Uang Palsu