Bos Sritex Iwan Kurniawan akan Diperiksa Kejagung Lagi, Potensi Tersangka?

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 14 Juni 2025 12:40 WIB
Iwan Kurniawan Lukminto (Foto: Dok MI)
Iwan Kurniawan Lukminto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa lagi Direktur Utama atau Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto alias IKL, pekan depan terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sritex.

Iwan Kurniawan merupakan adik kandung dari Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama PT Sritex yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Akan ada pemeriksaan lanjutan, penyidik sedang menjadwalkan pekan depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (14/6/2025).

Hingga saat ini Iwan masih menyandang status sebagai saksi. Penyidik berharap yang bersangkutan memenuhi panggilan lanjutan tersebut. "Kita tunggu saja," tukasnya..

Pada Selasa, 10 Juni 2025 lalu, penyidik telah memeriksa Iwan sebagai saksi.  Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama hampir 10 jam sejak pukul 10.00 WIB, Iwan Kurniawan mengaku dicecer 20 pertanyaan.

"Ada sekitar 20 pertanyaan. Mungkin detailnya dari penyidik ya," kata Iwan. Selain memeriksa Iwan Kurniawan, Kejaksaan Agung RI juga telah mencekalnya ke luar negeri. Pencekalan terhadap yang bersangkutan telah dilakukan sejak 19 Mei 2025.

Topik:

Kejagung Sritex