Usut Kasus Korupsi Sritex Rp 692 Miliar, Kejagung Kembali Panggil Dirut PT Sritex Pekan Ini


Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemanggilan terhadap Direkrut Utama (Dirut) PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sritex. Pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan akan dilaksanakan pada Rabu (18/6/2025).
“Penyidik sudah menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada yang bersangkutan (Iwan Kurniawan) pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2025,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin (16/6/2025).
Pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan ini merupakan yang ketiga kalinya. Harli menjelaskan bahwa penyidik masih memerlukan penggalian informasi lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi tersebut dari Iwan Kurniawan selaku Dirut PT Sritex.
“Perlu melakukan penggalian lebih jauh lagi terkait dengan perkara yang sedang ditangani,” tuturnya.
Harli berharap bahwa yang bersangkutan dapat memenuhi panggilan penyidik yang telah dijadwalkan pada Rabu mendatang.
“Nanti terkait dengan kepastian kehadiran yang bersangkutan itu kita tunggu,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020 Dicky Syahbandinata, Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa, dan Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto.
Topik:
Kejagung Korupsi PT Sritex Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan LukmintoBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
13 menit yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB