Usut Kasus Korupsi Sritex Rp 692 Miliar, Kejagung Kembali Panggil Dirut PT Sritex Pekan Ini

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 16 Juni 2025 17:35 WIB
Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (Foto: Ist)
Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemanggilan terhadap Direkrut Utama (Dirut) PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sritex. Pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan akan dilaksanakan pada Rabu (18/6/2025). 

“Penyidik sudah menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada yang bersangkutan (Iwan Kurniawan) pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2025,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin (16/6/2025).

Pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan ini merupakan yang ketiga kalinya. Harli menjelaskan bahwa penyidik masih memerlukan penggalian informasi lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi tersebut dari Iwan Kurniawan selaku Dirut PT Sritex. 

“Perlu melakukan penggalian lebih jauh lagi terkait dengan perkara yang sedang ditangani,” tuturnya.

Harli berharap bahwa yang bersangkutan dapat memenuhi panggilan penyidik yang telah dijadwalkan pada Rabu mendatang. 

“Nanti terkait dengan kepastian kehadiran yang bersangkutan itu kita tunggu,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020 Dicky Syahbandinata, Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa, dan Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto.

Topik:

Kejagung Korupsi PT Sritex Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto