Eks Lurah di Jakbar Minta Jatah 10 Persen dari Penjualan Tanah Warga


Jakarta, MI - Mantan Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Herman (63), resmi didakwa melakukan pemerasan terhadap warganya sendiri selama menjabat pada periode 2015–2017.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/6/2025), jaksa menyebut Herman kerap meminta “jatah” 10 persen dari hasil penjualan tanah milik warga.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengungkap, Herman menyalahgunakan kekuasaannya sebagai lurah dengan cara memaksa warga menyerahkan sebagian hasil transaksi tanah.
Tindakan itu dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, dan semata-mata untuk keuntungan pribadi.
“Terdakwa didakwa telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa warga memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan cara yang melawan hukum, untuk menguntungkan diri sendiri,” ungkap Jaksa.
Modus yang dilakukan Herman terungkap ketika beberapa warga hendak menjual tanah miliknya. Saat itu, terdakwa secara lisan menegaskan bahwa proses administratif tidak akan berjalan jika dirinya tidak mendapatkan bagian dari hasil transaksi.
Jaksa mengatakan bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencederai kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintahan di tingkat kelurahan, tetapi juga masuk dalam kategori tindak pidana korupsi dan pemerasan sesuai dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah warga yang merasa dirugikan melapor dan menyerahkan bukti adanya permintaan jatah dari terdakwa. Uang yang diminta disebut sebagai “biaya pengurusan” atau “pengamanan proses”.
Persidangan akan berlanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Jaksa menyatakan, tuntutan terhadap Herman akan dibacakan setelah seluruh rangkaian pembuktian selesai.
Sementara itu, pihak terdakwa belum memberikan keterangan resmi kepada awak media. Meski begitu, tim penasihat hukum Herman menyatakan bahwa kliennya akan membantah sebagian dakwaan dan siap menghadirkan saksi yang meringankan.
Topik:
mantan-lurah-kelapa-dua pemerasan