Penangguhan Penahanan Buron Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan permohonan penangguhan penahanan buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos (PT) ditolak Pengadilan Negeri Singapura. Paulus Tannos pun tetap ditahan.
"KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO PT," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (17/6/2025).
Selanjutnya, kata Budi, Paulus Tannos tetap dijadwalkan menjalani sidang pendahuluan pada 23 hingga 25 Juni 2025.
"KPK berharap proses ekstrdisi DPO PT berjalan lancar, dan menjadi preseden baik kerja sama kedua pihak, Indonesia-Singapura, dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura, untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi ini.
Buron kakap KPK kasus korupsi e-KTP itu ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Paulus Tannos merupakan satu dari empat tersangka kasus megakorupsi proyek e-KTP. Ia resmi menjadi tersangka sejak 13 Agustus 2019, dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
Selain Paulus, tiga nama lain yang terjerat dalam perkara ini adalah Isnu Edhi Wijaya – Mantan Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI); Miriam S. Haryani – Anggota DPR RI periode 2014–2019 dan Husni Fahmi – Mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Proyek e-KTP.
Topik:
Korupsi e-KTP Paulus Tannos Pengadilan Singapura