KPK Siap Lawan Gugatan Praperadilan Paulus Tannos
Jakarta, MI- Buron kasus korupsi proyek e-KTP Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka dirinya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapatkan informasi terkait gugatan praperadilan yang dilayangkan buron kasus korupsi e-KPT tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya menghormati hak hukum Paulus Tannos dalam mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat dirinya.
"KPK menghormati hak hukum saudara PT yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan KTP elektronik," kata Budi, Senin (3/11/2025).
Budi mengatakan bahwa lembaga antirasuah siap melawan gugatan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos. Ia meyakini objektifitas dan independensi hakim dalam memutus gugatan praperadilan tersebut.
"Kami meyakini objektifitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi," ungkapnya.
"Terlebih korupsi dalam pengadaan e-KTP ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar, namun juga berdampak pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan ini," tambahnya.
Topik:
KPK Paulus Tannos Korupsi E-KTP