MA Sunat Vonis Setnov Jadi 12 Tahun 6 Bulan Penjara

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 2 Juli 2025 13:50 WIB
Tersangka Korupsi e-KTP, Setya Novanto (Foto: Ist)
Tersangka Korupsi e-KTP, Setya Novanto (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto terkait vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepada dirinya dalam kasus korupsi e-KTP. 

MA menyunat vonis 15 tahun Setya Novanto menjadi 12 tahun 6 bulan penjara dalam putusan PK tersebut. 

“Pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan,” bunyi keterangan putusan, dikutip pada Rabu (2/7/2025).

Dalam putusan tersebut, MA juga menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan masa tahanan serta mewajibkan Setya Novanto untuk membayarkan uang pengganti sebesar 7,3 juta Dollar Amerika Serikat (AS) subsidair 2 tahun penjara. 

Adapun, kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut dipotong Rp 5 miliar, karena Setya Novanto telah menitipkan uang tersebut dan telah disetorkan ke negara. 

"Sisa UP Rp 49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara," isi putusan tersebut.

Setya Novanto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publi selama 2,5 tahun terhitung sejak hukuman pidana penjaranya selesai. 

Topik:

Mahkamah Agung Setya Novanto Korupsi e-KTP