MA Sunat Vonis Setnov Jadi 12 Tahun 6 Bulan Penjara
Jakarta, MI- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto terkait vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepada dirinya dalam kasus korupsi e-KTP.
MA menyunat vonis 15 tahun Setya Novanto menjadi 12 tahun 6 bulan penjara dalam putusan PK tersebut.
“Pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan,” bunyi keterangan putusan, dikutip pada Rabu (2/7/2025).
Dalam putusan tersebut, MA juga menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan masa tahanan serta mewajibkan Setya Novanto untuk membayarkan uang pengganti sebesar 7,3 juta Dollar Amerika Serikat (AS) subsidair 2 tahun penjara.
Adapun, kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut dipotong Rp 5 miliar, karena Setya Novanto telah menitipkan uang tersebut dan telah disetorkan ke negara.
"Sisa UP Rp 49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara," isi putusan tersebut.
Setya Novanto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publi selama 2,5 tahun terhitung sejak hukuman pidana penjaranya selesai.
Topik:
Mahkamah Agung Setya Novanto Korupsi e-KTPBerita Sebelumnya
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Dugaan Gratifikasi di MPR RI
Berita Selanjutnya
Disunat MA, Hukuman Bekas Ketua DPR Setnov jadi 12,5 Tahun Penjara
Berita Terkait
Menteri Imipas dan Dirjenpas Digugat atas Pembebasan Bersyarat Setnov
29 Oktober 2025 13:38 WIB
Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos Berulang Kali Ajukan Permohonan Penaguhan Penahanan
6 Oktober 2025 18:29 WIB