Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 2 November 2025 6 jam yang lalu
Setya Novanto (Foto: Ist)
Setya Novanto (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arukki) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut dilayangkan Arukki dan LP3HI melalui kuasa hukumnya, Boyamin Saiman Law Firm. Gugatan ini dilakukan karena pembebasan terhadap terpidana kasus korupsi tersebut dinilai telah melukai dan merusak citra pemberantasan korupsi di tanah air.

Boyamin mengatakan bahwa pembebasan bersyarat tidak dapat diberikan kepada terpidana yang masih tersangkut dalam perkara lain. Adapun, Setya Novanto diketahui masih tersangkut perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bareskrim Polri. 

"Bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada napi yang masih tersangkut perkara lain. Setya Novanto masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim," kata Boyamin, dikutip pada Minggu (2/11/2025).

Atas hal tersebut, keputusan pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi e-KTP itu oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dinilai cacat secara hukum.

Mereka menilai bahwa pembebasan bersyarat tersebut tidak layak diberikan kepada Setya Novanto. Pasalnya, mantan Ketua DPR itu telah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran selama menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Bahkan, Setya Novanto diketahui memiliki kamar mewah di Lapas Sukamiskin. 

Atas berbagai pelanggaran yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani masa hukuman. Mereka menilai bahwa alasan berkelakuan baik yang menjadi dasar pemebebasan bersyarat terhadap Setya Novanto sangat tidak relevan untuk diterapkan. 

"Jika gugatan dikabulkan maka nantinya Setya Novanto harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya," ujarnya.

Topik:

Setya Novanto Pembebasan Bersyarat Setnov Arukki LP3HI Boyamin Saiman