KPK Digugat Praperadilan soal Penghentian Penyidikan Korupsi Kuota Haji

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 12 November 2025 14:06 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Gugatan praperadilan tersebut dilayangkan LP3HI dan ARRUKI karena lembaga antirasuah tidak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho mengatakan bahwa gugatan praperadilan tersebut dilayangkan karena pihaknya menduga KPK telah menghentikan proses penyidikan perkara ini secara tidak sah. 

“Para pemohon bermaksud mengajukan permohonan praperadilan tidak sahnya penghentian penyidikan,” kata Kurniawan, Selasa, (11/11/2025).

Adapun, gugatan tersebut telah masuk ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (7/11/2025), Sidang perdana gugatan praperadilan akan digelar pada Senin (17/11/2025) pekan depan. 

Lebih lanjut, Kurniawan berharap hakim akan bersikap adil dalam memutus gugatan praperadilan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

“(Kami) mohon untuk memutus perkara praperadilan ini dengan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlalu,” ujarnya.

Untuk diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).

Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.

Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.

Topik:

LP3HI ARRUKI KPK Korupsi Kuota Haji