KPK Geledah Kantor Gubernur, PUPR dan BPKAD Riau, 3 Hari Berturut-turut
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/11/2025), Selasa (11/10/2025) daan Rabu (12/11/2025) melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan, pemotongan, dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau.
"Benar, tim sudah melaksanakan penggeledahan di Kantor Gubernur Riau pada Senin (10 November 2025) dan di Kantor PUPR PKPP Riau pada Selasa (11 November 2025)," kata Budi, Rabu (12/11/2025).
Dalam penggeledahan di Dinas PUPR PKPP Riau, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang berkaitan dengan pergeseran anggaran.
"Untuk di Kantor Gubernur Riau dan PUPR PKPP, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di antaranya yang terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau," kata Budi.
Hari ini, tim KPK kembali turun ke lapangan dengan melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau. "Nanti kami update lagi ya, terkait penggeledahan di BPKAD Riau," katanya.
Penggeledahan merupakan tindakan paksa yang sah secara hukum untuk menemukan dan mengamankan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP. "Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini," bebernya.
Dia pun mengimbau seluruh pihak yang terkait agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. "KPK mengimbau agar para pihak mendukung efektivitas penegakan hukum dan masyarakat Riau tetap aktif memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi," tandas Budi.
Topik:
KPK