KPK Geledah 6 Lokasi usai Tetapkan Bupati Ponorogo Sebagai Tersangka

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 12 November 2025 13:37 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 6 lokasi di Kabupaten Ponorogo, pada Selasa (12/11/2025) terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek di RSUD Ponorogo. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Ponorogo, Rumah Dinas Bupati, Kantor Sekretaris Daerah, Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), rumah tersangka Sucipto (SC) dan rumah Ely Widodo (ELW) yang merupakan adik dari Bupati Sugiri Sancoko. 

“Penyidik melakukan penggeledahan di enam lokasi. Penggeledahan dilakukan di rumah dinas Bupati, rumah tersangka SC, Kantor Bupati, Kantor Sekda, Kantor BKPSDM, serta rumah ELW,” kata Budi, Rabu, (12/11/2025). 

Budi mengatakan, penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan kasus ini dalam penggeledahan di 6 lokasi tersebut.

Lebih lanjut, Budi menghimbau semua pihak terkait dalam perkara ini untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan serta informasi dalam proses penyidikan.

“Dalam proses penanganan perkara ini, KPK mengimbau agar para pihak kooperatif, dan masyarakat Ponorogo agar terus mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo, Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, dan Sucipto selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo. 

Topik:

KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko