Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Panggil Windy Idol

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 18 Juni 2025 12:31 WIB
Windy Idol (Foto: Dok MI)
Windy Idol (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali memanggil Windy Yunita alias Windy Idol (WY) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Mahkamah Agung (MA), pada Rabu (18/6/2025).

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama WY, wiraswasta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Budi mengatakan, bahwa penyidik KPK memanggil seorang wiraswasta berinisial RSB. RSB diketahui merupakan kakak kandung Windy Idol, Rinaldo Septariando B.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK diketahui pernah menghadirkan Windy Idol dan Rinaldo Septariando, sebagai saksi untuk sidang lanjutan terdakwa Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA pada tanggal 19 Desember 2023.

Dalam sidang tersebut, Windy mengakui pernah melakukan tur helikopter bersama Hasbi Hasan di Bali.

Jaksa KPK lantas mengulik soal pembayaran tur helikopter tersebut. Namun, Windy berdalih tidak tahu siapa yang membiayai, dan tidak ingat apakah ada iuran atau tagihan kepada dirinya.

Sementara itu, Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.

Hasbi Hasan terbukti menerima suap sebesar Rp 3 miliar, untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi, dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.

Uang itu diterima Hasbi Hasan dari Heryanto melalui Dadan Tri Yudianto. Adapun Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya, kepada Dadan secara total sebesar Rp 11,2 miliar.

Topik:

TPPU Hasbi Hasan KPK Windy Idol