Konsistensi Jaksa Dalam Dakwaan Bagi-Bagi Duit Hasil Tilepan Barbuk Investasi Robot Trading Dipertanyakan!


Jakarta, MI- Konsistensi Jaksa Penuntut Umum Neldy Denny dalam peyusunan surat dakwaan untuk tiga orang terdakwa dalam kasus penilapan barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit kini menjadi sorotan.
Pasalnya, dalam surat dakwaan untuk terdakwa mantan Jaksa Azam Akhmad Akhsya, dan dua orang kuasa hukum, yakni Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung menyebutkan adanya bagi-bagi uang ratusan juta hasil penilapan barang bukti kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit itu kepada sejumlah pejabat di Kejari Jakbar.
Namun, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakpus, Jaksa Neldy Cs tidak sedikitpun mengupas atau menyebut soal aliran dana ratusan juta hasil penilepan barang bukti dalam kasus investasi bodong sebagai mana yang tercantum dalam surat dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya.
Pada saat persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (3/6/2025). JPU, kuasa hukum terdakwa hingga Majelis Hakim juga tidak mempertanyakan soal aliran dana penilapan uang barang bukti kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Padahal sidang tersebut menghadirkan tujuh orang saksi dari Kejari Jakbar. Namun, JPU Ery Syarifah Cs, kuasa hukum para terdakwa dan Ketua Majelis Hakim Sunoto juga tidak sama sekali menyinggung atau mempertanyakan soal aliran dana ratusan juta hasil penilapan barang bukti tersebut.
Seharusnya sidang tersebut menjadi momen untuk pengadilan mengulik kebenaran soal adanya bagi-bagi uang uang ratusan juta kepada sejumlah pejabat di Kejari Jakbar dari hasil penilapan barang bukti investasi robot trading sebagai mana yang tertuang dalam isi surat dakwaan penuntut umum.
Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan publik terhadap konsistensi JPU dalam surat dakwaannya yang telah dibacakan diruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Kamis (8/5/2025) lalu.
Pasalnya, JPU Neldy Delnny telah menjabarkan secara rinci sejumlah pejabat Kejari Jakbar yang menerima duit hasil penilapan barang bukti kasus robot trading Fahrenhait tersebut.
7 Pejabat Kejari Jakbar yang disebut menerima aliran dana hasil penilapan barang bukti kasus robot trading dalam surat dakwaan:
-Plh Kasi Pidum Kejari Jakbar, Jaksa Dodi Gazali Emil: Rp 300 juta.
-Kajari Jakbar, Hendri Antoro: Rp 500 juta.
-Mantan Kajari Jakbar, Iwan Ginting: Rp 500 juta.
-Mantan Kasipidum Kejari Jakbar, Sunarto: Rp 450 juta.
-Kasipidum Kejari Jakbar, Adib Adam: Rp 300 juta.
-Kasubsi Pratut Kejari Jakbar, Jaksa Indra: Rp 200 juta.
Topik:
Investasi Bodong Robot Trading Barbuk Robot Trading