6 Oknum Jaksa Penikmat Duit Barbuk Kasus Robot Trading Tak Kunjung Ditahan, Ada Apa?

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 21 Mei 2025 11:57 WIB
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Foto: Ist)
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Foto: Ist)

Jakarta, MI- 6 oknum Jaksa aktif pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat yang namanya disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntun Umum (JPU) untuk terdakwa Azam Akhmad Akhsya dalam perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit senilai Rp11,7 miliar tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan.

Dalam dakwaan tersebut, ke-6 jaksa itu disebut ikut menikmati uang barang bukti (Barbuk) milik korban dalam perkara investasi bodong Robot Trading.  

Adapun ke-6 Jaksa tersebut adalah, Plh Kasipidum Kejari Jakbar, Dodi Gazali Emil, Kepala Kejari Jakbar Hendri Antoro, mantan Kajari Jakbar Iwan Ginting, mantan Kasipidum Kejari Jakbar Sunarto, Kasipidum Kejari Jakarta Barat Adib Adam, Kasubsi Pratut Kejari Jakbar Indra.

Berdasarkan surat dakwaan yang telah dibacakan JPU, mereka disebut turut mendapatkan uang dari barang bukti pada perkara tersebut dengan nilai ratusan juta, yakni Dodi Gazali Emil sebesar Rp 300 juta, Hendri Antoro sebesar Rp500 juta, Iwan Ginting sebesar Rp 500 juta, Sunarto sebesar Rp 450 juta, Adib Adam sebesar Rp 300 juta, dan Indra sebesar Rp 200 juta.

Selain ke-6 jaksa tersebut, seorang advokat berinisial BEFA juga diduga "kecipratan" uang dari barang bukti perkara investasi bodong robot trading tersebut. Seharusnya Penyidik Kejati Jakarta juga patut untuk menetapkan status tersangka terhadap oknum advokat tersebut.

Topik:

Kejati DKI Jakarta Kejari Jakarta Barat Investasi Bodong Robot Trading