Bidik Keterlibatan Telkom di Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Sita Barang Bukti dari Head Legal Telkomsigma Wisnu Kamulyan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Mei 2025 12:26 WIB
Warga menunjukan aplikasi MyPertamina saat mengisi bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu (29/6/2022). (Foto: Istimewa)
Warga menunjukan aplikasi MyPertamina saat mengisi bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu (29/6/2022). (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan keterlibatan PT Telkom Indonesia (Telkom) dalam kasus korupsi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

Dalam perkembangan penyidikan kasus ini, KPK menyita sejumlah dokumen dari PT Telkomsigma, anak perusahaan BUMN PT Telkom itu.

Penyitaan dilakukan saat pemeriksaan Head Legal PT Telkomsigma, Wisnu Kamulyan, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 19 Mei 2025.

"KPK melakukan penyitaan beberapa dokumen kepada saksi sebagai tambahan barang bukti untuk perkara dimaksud," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (21/5/2025).

Kini KPK masih menghitung kerugian negara terkait dugaan korupsi digitalisasi PT Pertamina dengan PT Telkom. KPK menjelaskan penyidik masih mempelajari modus korupsi dalam kasus ini.

"Masih berlangsung penyidikannya, termasuk juga perhitungan kerugian negaranya. Tentunya penyidik dalam hal ini akan mempelajari semua bentuk tindak pidana korupsi yang ada di situ," kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Kamis (10/4/2025).

Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak September 2024. Hingga saat ini identitas tersangka masih dirahasiakan lembaga anti rasuah itu.

Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, bahwa 3 orang tersebut diduga Direktur Enterprise & Bussines Service PT Telkom periode 2017-2019, Dian Rachmawan (DR); SGM SSO Procurement PT Telkom Indonesia periode 2012 – 2020, Weriza (W); Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar (E).

Ketiga orang tersebut sempat dipanggil penyidik lembaga anti rasuah itu pada Jumat (24/1/2025) lalu. Sementara merujuk pada pernyataan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bahwa tiga tersangka itu terdiri dari 2 pejabat Telkom dan 1 pihak swasta. 

"Dua orang merupakan pe­nyelenggara negara dari Telkom dan satu orang swasta,” kata  dikutip pada Sabtu (22/2/2025). Pun ketiga tersangka itu sudah dicegah bepergian ke luar negeri. “Sudah di­cekal," kata Tessa.

Topik:

KPK Telkom Telkomsigma SPBU Pertamina