Kejagung Periksa Eks Dirops Zyrex Mandiri Buana 'ANT' di Korupsi Chromebook Rp 9,9 T


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Operasional PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook oleh Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.
“ANT selaku Direktur Operasional PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk tahun 2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Jumat (19/6/2025).
Kejagung juga memeriksa INRK selaku Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama yang dahulu merupakan Kuasa Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2022.
Lalu, AW selaku Plt. Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek Tahun 2022.
Ada juga, HS selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Selanjutnya, KR selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2022.
Serta, ERO selaku ASN pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang juga menjabat sebagai Ketua Pokja Peralatan Elektronik Perkantoran tahun 2020.
Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik juga memeriksa beberapa pihak dari PT Surveyor Indonesia.
Mereka adalah RR selaku Project Manager dan ACW selaku Asesor pada PT Surveyor Indonesia.
“Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022,” lanjut Harli.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemendikbud Ristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).
“Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” kata Harli.
Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.
Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.
Topik:
KejagungBerita Sebelumnya
KPK Didesak Geledah Rumah Eks Menag Yaqut soal Korupsi Kuota Haji
Berita Selanjutnya
Khofifah Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
9 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
21 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB