Khofifah Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022, Jumat (20/6/2025).
Namun hingga siang hari, Khofifah belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan ini menjadi sorotan publik, mengingat posisinya sebagai kepala daerah tertinggi di provinsi yang menjadi sumber dana hibah tersebut.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (20/6/2025).
Selain Khofifah, KPK juga memanggil Sekretaris DPW PKB Jawa Timur, Anik Maslachah. Berbeda dengan Khofifah, Anik sudah memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung KPK sekitar pukul 08.54 WIB.
Pada Kamis (19/6/2025), mantan Ketua DPRD Jawa Timur sekaligus mantan Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Kusnadi sudah memberikan keterangan di KPK. Ia merupakan tersangka dalam kasus ini tetapi pemeriksaannya dalam kapasitas sebagai saksi.
Sejumlah aset diduga terkait dengan kasus ini seperti rumah hingga tanah telah disita oleh KPK.
Selain itu, KPK juga telah mencegah 21 orang agar tidak bepergian ke luar negeri. Mereka adalah KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang), MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
Topik:
kpk korupsi dana-hibah khofifah-indar-parawansa jawa-timur