Kasus Bansos Presiden, KPK Panggil Direktur Sritex jadi Saksi

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 20 Juni 2025 14:24 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Umum PT Sri Rezeki Isman (Sritex), Supartodi sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden, terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020.

"Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama ST, Direktur Umum PT Sritex," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Selain Supartodi, lanjut Budi, penyidik KPK juga memeriksa tiga orang saksi lainnya, yakni berinisial AMS (mantan Direktur Keuangan Sritex), AW (Kepala Biro Umum Kemensos tahun 2017–2020) di Kantor Perwakilan BPKP DIY, dan CW (direktur di PT Bina San Prima) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, KPK pada tanggal 26 Juni 2024 mengumumkan memulai penyidikan kasus bansos Presiden, terkait dengan penanganan COVID-19 di Kemensos pada tahun 2020.

Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi anggaran distribusi bansos pada Kemensos. 

Topik:

Kasus Bansos Presiden KPK Direktur Sritex Supartodi