KPK Periksa Gubernur Jatim Khofifah terkait Korupsi Dana Hibah APBD


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa untuk diperiksa sebagai saksi dari kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Kelompok Masyakarat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur 2021-2022, Jumat (20/6/2025).
"Hari Ini Jumat (20/6/2026) KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022, atas nama KIP Gubernur Jawa Timur," kata Plt Jubir KPK, Budi Prasetyo, Jumat (20/6/2025).
Namun demikian, Khofifah dikabarkan tidak hadir meskipun penyidik sudah melayangkan surat panggilan dan diterima sejak Rabu (18/6) kemarin.
Khofifah berdalih masih ada keperluan lain sehingga belum bisa mengamini panggilan Penyidik KPK. "Ada keperluan lainnya," jelas Budi.
Selain Khofifah, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris DPW PKB jatim atas nama Anik Maslachah. Namun belum diketahui apakah yang bersangkutan memenuhi panggilan tersebut.
Monitorindonesia.com telah mengonfirmasi soal pemanggilan kepada Khofifah, namun belum memberiksa respons.
Adapun KPK telah menetapkan 21 orang tersangka kasus korupsi dana hibah pokmas Jatim. Empat di antaranya penerima dan 17 lainnya pemberi. Lalu ada juga pihak penyelenggara negara hingga staf.
Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan penyidik melakukan pencarian bukti seperti menggeledah sejumlah lokasi. Upaya ini dilaksanakan sejak 8 Juli lalu dan menyasar sejumlah tempat.
Rinciannya, beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, serta di Pulau Madura seperti Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep yang sudah didatangi penyidik
Dari penggeledahan ini penyidik menemukan uang sekitar Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi serta catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, salinan sertifikat rumah dan dokumen lain serta barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya.
"Diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik,” jelas Tessa.
Topik:
KPK