KPK Tetapkan PT Insight Investments Management Tersangka Korporasi dan Geledah Kantor di Jaksel soal Korupsi Taspen

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Juni 2025 23:07 WIB
PT Insight Investments Management (Foto: Dok MI/Aswan)
PT Insight Investments Management (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen dan menggeledah kantor yang berada di daerah Jakarta Selatan pada Jumat (20/6/2025).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari penggeledahan tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, dari kendaraan bermotor hingga catatan keuangan. 

"Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan BBE, serta 2 unit kendaraan roda 4,” katanya.

Budi menyatakan, penetapan tersangka PT IIM ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Dirut Taspen Antonius N.S Kosasih dan Dirut PT IIM Ekiawan HP sebagai tersangka.

Dalam penyidikannya, penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dalam UU TPK, sehingga kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi." 

"Hal ini sebagaimana ketentuan Perma yang sudah memberikan rambu-rambu dalam rangka memproses korporasi sebagai subjek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya," katanya. 

Atas penyidikan ini, KPK berharap semua pihak kooperatif membantu dengan itikad baik. Dia mengungkapkan, penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang turut menerima dan menikmati aliran uang dalam perkara ini.

Topik:

KPK Insight Investments Management Taspen