KPK Sidik Dugaan Gratifikasi PBJ di MPR

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Juni 2025 23:10 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka penyidikan baru ihwal kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

"Benar, ada penyidikan baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Jumat (20/6/2025) malam.

Pun, Budi mengaku belum bisa mengumumkan detail konstruksi kasus yang sedang diusut berikut pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Topik:

KPK MPR