KPK Sidik Dugaan Gratifikasi PBJ di MPR
Adelio Pratama
Diperbarui
20 Juni 2025 23:10 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka penyidikan baru ihwal kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Benar, ada penyidikan baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Jumat (20/6/2025) malam.
Pun, Budi mengaku belum bisa mengumumkan detail konstruksi kasus yang sedang diusut berikut pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Topik:
KPK MPRBerita Terkait
Hukum
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
48 menit yang lalu
Hukum
KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes Andi Saguni dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Koltim
9 jam yang lalu