Usut Dugaan Gratifikasi di Lingkungan MPR RI, KPK: Sudah Ada Tersangka


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.
"Sudah ada tersangka," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (23/6/2025).
Kendati, Budi tidak merinci lebih lanjut terkait jumlah dan identitas dari tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan MPR RI ini.
Budi menjelaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman informasi terkait kasus ini melalui pemeriksaan sejumlah saksi.
"Penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi," tuturnya.
Budi mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilakukan penyidik untuk memperkuat pembuktian dalam pengusutan kasus dugaan gratifikasi tersebut.
Lebih lanjut, Budi mengungkap bahwa kasus dugaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.
"Dugaan penerimaan gratifikasi yang ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa," ujarnya.
Topik:
KPK Gratifikasi MPR RI