Misteri Kematian Brigadir Nurhadi: Dua Atasan jadi Tersangka

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Juni 2025 15:05 WIB
Brigadir Muhammad Nurhadi (Foto: Istimewa)
Brigadir Muhammad Nurhadi (Foto: Istimewa)

Lombok, MI - Brigadir Muhammad Nurhadi (MN) dilaporkan tewas di kolam renang pada 16 April 2025 lalu. Saat kejadian, Brigadir Muhammad Nurhadi diketahui tengah menginap bersama dua atasannya, yaitu Kompol I Made Yogi Purusa (Y) dan Ipda Haris Chandra (HC).

Menurut laporan kedua perwira tersebut, Nurhadi tewas tenggelam. Namun keluarga merasa curiga karena menemukan luka lebam di bawah mata dan tubuhnya.

Lalu, pada 1 Mei 2025, Polda NTB melakukan ekshumasi atau membongkar makam Nurhadi untuk dilakukan autopsi karena penyebab kematiannya mencurigakan.

Pada 27 Mei 2025, dua perwira atasan Nurhadi Komisaris Y dan Ipda HC menjalani sidang etik dan divonis bersalah sehingga diberhentikan dengan tidak hormat.

Pada 18 Mei 2025, Y dan HC ditetapkan sebagai tersangka. Dan pada 19 Mei 2025, M, yang bersama Y dan HC saat kematian Nurhadi, turut ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya, keduanya sudah berstatus tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat, dikutip Senin (23/6/2025).

Penyidik menetapkan keduanya atas dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan 359 KUHP tentang kelalaian. Kedua perwira tersebut merupakan atasan Nurhadi di Propam Polda NTB.

Syarif mengatakan bahwa penyidik menerapkan sangkaan pasal pidana tersebut dengan penguatan alat bukti dari pemeriksaan ahli dan hasil ekshumasi.

"Ada ditemukan tanda-tanda kekerasan," ujarnya.

Atas penetapan ini penyidik belum mengambil langkah penahanan terhadap kedua tersangka karena penetapan baru dilakukan pada Selasa. "Untuk SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) sudah kami serahkan ke jaksa," jelas dia.

Sebelum berstatus tersangka, kedua perwira itu menjalani sidang di depan Komisi Kode Etik Polri pada 27 Mei 2025. Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Bidang Propam Polda NTB itu, diputuskan  sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap keduanya.

Majelis etik menyatakan kedua perwira melanggar pasal kumulatif, yakni Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Pasal 11 ayat 2 huruf b berbunyi: Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai Bawahan dilarang menyampaikan Laporan yang tidak benar kepada Atasan.

Pasal 13 huruf e: Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang

Pasal 13 huruf f: Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian dilarang melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan. 

Adapun Brigadir Muhammad Nurhadi, seorang anggota Propam Polda NTB, sebelumnya ditemukan tak bernyawa di kolam renang vila privat di Gili Trawangan.

Kabar meninggalnya anggota polisi itu benar-benar jadi duka mendalam bagi keluarga. Apalagi sang istri baru saja melahirkan anak kedua mereka. Anak pertama Brigadir Muhammad Nurhadi dan istri pun baru beusia 5 tahun.

Kejanggalan utama yang membuat kasus ini mencurigakan adalah kondisi fisik korban. Anggota polisi itu memiliki tinggi 1,6 meter, sementara kedalaman kolam hanya 1,2 meter. 

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai penyebab kematian yang disebut karena tenggelam. Sementara informasi yang beredar menyebutkan bahwa Brigadir Nurhadi meninggal akibat dianiaya. Terlebih ditemukan tanda-tanda bekas penganiayaan di tubuhnya.

Hasil autopsi juga memperkuat dugaan ini, menemukan adanya sejumlah luka akibat kekerasan di jasad Brigadir Nurhadi yang menjadi penyebab kematiannya.

Topik:

Pembunuhan Berencana Polda NTB Brigadir Muhammad Nurhadi