Usut Korupsi IUP, KPK Panggil Rudy Ong Chandra Pemegang Saham PT Tara Indonusa Coal


Jakarta, MI - Pemegang 5% saham PT Tara Indonusa Coal berinisial ROC dipanggil KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, Senin (23/6/2025).
Adalah ROC juga merupakan komisaris di PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com, bahwa ROC merupakan Rudy Ong Chandra yang juga sempat dipanggil KPK sebagai saksi kasus tersebut.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ROC sebagai pemegang lima persen saham PT Tara Indonusa Coal," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Sebelumnya, KPK pada 19 September 2024 mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni berinisial AFI, DDWT, dan ROC.
Namun KPK belum mengungkapkan identitas dari tiga tersangka tersebut. Adapun KPK juga pada tanggal 24 September 2024 telah mencegah tiga orang tersangka untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Topik:
KPK