Mangkir 2 Kali! KPK Pertimbangkan Langkah Hukum Lanjutan Untuk Anwar Sadad


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pada pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Adapun, tersangka yang dimaksud adalah Anggota DPR, Anwar Sadad. Pasalnya yang bersangkutan telah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Akan mengambil langkah sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (24/5/2025).
Budi mengatakan bahwa Anwar Sadad beralasan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik untuk yang kedua kalinya karena ada agenda kedewanan. Sebelumnya yang bersangkutan juga mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan mengikuti kegiatan partai.
“Alasan (ketidakhadiran Sadad) adanya kegiatan kedewanan. Ini sudah panggilan kedua,” ujarnya.
Budi menjelaskan bahwa alasan-alasan ketidakhadiran Anwar Sadad tersebut akan dicatat oleh penyidik.
Kendati, Budi belum menjelaskan secara rinci terkait langkah hukum lanjutan yang akan diambil oleh pihaknya untuk Anwar Sadad.
Topik:
KPK Anwar SadadBerita Sebelumnya
Kejagung Tangkap DPO Korupsi Mega Mall Bengkulu
Berita Selanjutnya
KPK Optimis Proses Ekstradisi Buron Paulus Tannos Akan Berjalan Lancar
Berita Terkait

KPK Periksa 2 Agen TKA, Dirut Laman Davindo Bahman dan Direktur Aneka Jasa Lima Benua
25 menit yang lalu

KPK Periksa Dirut PT Karya Alriz Utama Zaldi Yendri terkait Kasus DJKA Klaster Surabaya
1 jam yang lalu

Dirut PT Hajar Aswad Mubaroq Tegaskan Belum Diperiksa KPK soal Kasus Kuota Haji
5 jam yang lalu