KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Juni 2025 14:02 WIB
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Foto: Dok MI/Aswan)
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta,  MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk. Hingga saat ini pengusutan kasus tersebut masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.

"KPK menggunakan sprindik umum, jadi memang belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Jubir KPK Budi Prasetyo, kepada Monitorindonesia.com, Jumat (27/6/2025).

KPK kini terus mendalami dan menelusuri setiap keterangan dari pemeriksaan saksi, dan juga dari kegiatan penggeledahan. "KPK berkomitmen untuk terus mendalami dan segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi ini," kata Budi.

Adapun KPK resmi mengumumkan perkara baru terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI pada Kamis (26/6/2025) kemarin.

Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini karena masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum. Yang pasti, perkara ini melibatkan mantan pejabat BRI.

KPK sudah melakukan penggeledahan di dua kantor pusat BRI yang berada di Jakarta, yakni di Sudirman dan Gatot Subroto. Untuk barang-barang yang diamankan dalam kegiatan penggeledahan tersebut akan disampaikan dalam waktu dekat. Selain itu, KPK juga telah memeriksa mantan Wakil Direktur Utama (Wadirut) BRI, Catur Budi Harto pada Kamis, 26 Juni 2025.

BRI hormati proses hukum

BRI menghormati langkah penegak hukum oleh KPK dalam upaya menegakkan hukum dan memberantas korupsi. 

"Sebagai perusahaan BUMN, maka kami akan selalu comply (mematuhi regulasi) yang ditetapkan oleh pemerintah dan regulator dengan menerapkan tata kelola perusahaaan yang baik (good corporate governance)," kata Agustya Hendy Bernadi, Corporate Secretary BRI kepada Monitorindonesia.com, Kamis (26/6/2025) malam .

Disamping itu, BRI sepenuhnya mendukung penegakan hukum oleh pihak berwenang sesuai perundang-undangan yang berlaku dan BRI akan selalu terbuka untuk bekerja sama. 

"Kami akan terus memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan SDM kami sesuai dengan standar operasional perusahaan (SOP), serta peraturan dan perundangan yang berlaku".

"Kami juga telah melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan, serta memitigasi resiko penyimpangan di masa mendatang," timpal Agustya.

Atas kejadian ini BRI memastikan bahwa proses penegakan hukum yang dijalankan KPK tersebut tidak berdampak terhadap operasional dan layanan BRI. "Sehingga nasabah tetap dapat bertransaksi secara normal dengan nyaman dan aman," tandasnya.

Topik:

KPK BRI