Tersangka Korupsi KUR Fiktif BRI Ciamis Dijebloskan ke Rutan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Juni 2025 14:16 WIB
AJP ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam kasus dugaan korupsi KUR fiktif di bank BRI cabang Ciamis.
AJP ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam kasus dugaan korupsi KUR fiktif di bank BRI cabang Ciamis.

Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menjebloskan AJP yang merupakan korupsi KUR fiktif pada bank BRI cabang Ciamis unit Sudirman tahun 2021-2023 ke Rutan Kebonwaru Bandung.

AJP merupakan seorang buron alias DPO yang telah diincar Kejati Jabar sejak dua tahun lalu. Pada Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, AJP berhasil diamankan di daerah Jakarta dengan bantuan bidang intelejen Kejaksaan Agung.

"Kemudian sesuai hukum acara, yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi dan selanjutnya kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahwijaya, Jumat (27/6/2025).

Dia menuturkan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara serupa yang telah divonis oleh hakim dengan terpidana FER. Majelis Hakim menjatuhi hukuman delapan tahun penjara, denda, serta uang pengganti.

"Ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah dibawa ke ranah persidangan dan sudah diputus. Bahkan sudah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana FER yang telah dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara, dengan denda Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar Rp 5,6 miliar," jelasnya.

Cahya menyebut AJP disinyalir turut serta melakukan korupsi pada pemberian KUR di Bank cabang Ciamis bersama terpidana FER sejak 2021-2023. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp9,1 miliar.

"Dari fakta persidangan telah terungkap bahwa peran materil terpidana atas nama FER ternyata tidak sendirian, yaitu bersama-sama dengan tersangka AJP. Sehingga berdasarkan fakta persidangan, penyidikan telah dikembangkan kepada peran materil atas nama AJP," jelasnya.

Saat ini AJP dititipkan ke Rutan Kebonwaru, Kota Bandung, untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan. Kejaksaan juga menjerat AJP dengan Undang-Undang tindak pidana korupsi.

"Teruntuk yang bersangkutan kami terapkan Pasal 2 subsider Pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberatan korupsi," pungkasnya.

Topik:

BRI Kejati Jabar Jawa Barat KUR BRI Kredit Fiktif BRI