Kantor PT DNG di Kota Padangsidimpuan Disegel KPK

Adelio Pratama
Diperbarui
27 Juni 2025 20:35 WIB

Padangsidimpuan, MI - Kantor PT DNG di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/6/2025). Di pintu depan tampak jelas stiker bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK”, menandakan adanya proses hukum yang tengah berjalan.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK mengenai kasus apa yang tengah diselidiki maupun siapa saja yang terlibat.
Namun, informasi yang beredar menyebutkan bahwa penyegelan ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada pagi hari.
KPK hingga saat ini belum memberikan konfirmasi resmi, namun publik menantikan perkembangan lebih lanjut terkait siapa yang diamankan dan apa yang menjadi pokok perkara dalam kasus ini.
Topik:
KPK OTT