Alasan Ridwan Kamil Gugat Lisa Mariana Rp 105 Miliar

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 28 Juni 2025 13:42 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (Foto: Ist)
Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar mengungkap alasan kliennya menggugat Selebgram Lisa Mariana sebesar Rp 105 miliar. Ia mengatakan bahwa tudingan yang dilontarkan Lisa terhadap Ridwan Kamil telah merusak reputasinya sebagai tokoh nasional serta mengganggu keharmonisan hubungan keluarga Ridwa  Kamil.

Muslim menjelaskan bahwa nilai gugatan Rp 105 miliar tersebut terdiri dari kerugian materil dan immateril yang telah dialami Ridwan Kamil atas tudingan Lisa. 

"Kerugian yang kami cantumkan terdiri dari ganti rugi materil dan immateril senilai Rp 105 miliar, itu terdiri dari RP 5 miliar ganti rugi materil dan Rp 100 miliar ganti rugi immateril," kata Muslimin, Jumat (27/6/2025).

Muslim mengatakan bahwa kerugian materil yang dialami Ridwan Kamil berupa pengeluaran dalam menjalankan proses hukum yang tengah berlangsung serta adanya pekerjaan yang tertunda dan dibatalkan saat mengurus permasalahan ini.

"Kerugian materil berupa pengeluaran yang nyata dikeluarkan RK dalam menjalani proses hukum, pelaksanaan pekerjaan yang tertunda, dibatalkan, dan ditinggalkan karena mengurus permasalahan dengan LM," tuturnya.

Muslim juga menjelaskan kerugian immateril yang dialami Ridwan Kamil atas tudingan yang telah dilontarkan Lisa ke hadapan publik. Kerugian immateril tersebut berupa tekanan pisikis dan rusaknya reputasi Ridwan Kamil sebagai tokoh nasional serta terdegradasinya keharmonisan keluarga Ridwan Kamil. 

"Kemudian kerugian immateril Pak RK berupa tekanan psikis, lelah pikiran, rusaknya reputasi dan nilai ketokohan sebagai tokoh nasional dan Jabar yang telah dibangun selama ini, hancurnya karakter, terdegradasinya hubungan yang harmonis dengan keluarga, keluarga inti, keluarga besar, dan masyarakat, kenyamanan hidup dan kehidupan, kehilangan kesempatan berkarir di masa depan, serta kehilangan potensi dan peluang bisnis," ucapnya.

Ia mengatakan bahwa gugatan Rp 105 miliar yang dilayangkan oleh Ridwan Kamil terhadap Lisa merupakan nilai yang layak atas perbuatannya yang telah menyebarkan informasi ke hadapan publik tanpa fakta hukum yang jelas. 

"Apabila dinilai dengan uang atau materi maka sangat layak dan pantas RK menuntut ganti rugi immateril senilai Rp 100 miliar kepada LM di Pengadilan Negeri Bandung, dalam rekonpensi semua itu karena dampak dari perbuatan LM yang secara sengaja menyebarkan informasi ke publik tanpa fakta hukum dengan menuduh secara sepihak klien kami berhubungan layaknya suami istri, padahal klien kami tidak pernah melakukan," jelasnya.

Muslim mengatakan bahwa langkah kliennya untuk menuntut pembayaran ganti rugi kepada Lisa melalui gugatannya yang telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bandung tersebut sangatlah wajar.

"Menyatakan secara sadar RK menghamili dirinya dan mengatakan tidak bertanggung jawab, bahkan yg lebih parah menuduh RK meminta menggugurkan kandungan, semua itu fitnah yang kejim belum lagi LM telah berani memastikan tanpa bukti hukum bahwa anak bernama Celina Azzura adalah anak biologis hasil hubungan gelapnya dengan RK, padahal belum ada test DNA yang mendukung narasi LM itu. Oleh karena itu wajar klien kami menuntut ganti rugi kepada LM," ujarnya.

Topik:

Ridwan Kamil Lisa Mariana