Eks Wakapolri Komjen Oegroseno Laporkan Sekjen KOI Terkait Pencemaran Nama Baik

![Eks Wakapolri Oegroseno Eks Wakapolri, Komjen Oegroseno [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/eks-wakapolri-oegroseno.webp)
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, terkait pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Sekretariat Jenderal (Sekjen) Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi.
"Kami membenarkan bahwa ada LP nomor 2922/V/2025, pelapornya adalah saudara Drs O, kemudian, terlapornya adalah saudara WMN," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Ade Ary menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor selaku korban adalah kejadian pada bulan Juni 2023.
"Setelah korban membuat pernyataan di media online, kemudian korban diminta untuk klarifikasi dari Komite Olimpiade Indonesia dan sudah dilakukan," ujarnya.
Pada 23 Agustus 2023, lanjut Ade Ary, korban menerima surat pemberhentian sementara sebagai keanggotaan Pengurus Pusat Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PPPTMSI).
"Lalu berlanjut tanggal 8 Maret 2024, korban menerima surat pemberhentian tetap sebagai anggota Komite Olimpiade Indonesia yang ditandatangani Ketua Komite Olimpiade Indonesia," ungkapnya.
Ade Ary menambahkan, berdasarkan pengakuan korban, yang bersangkutan tidak pernah diberitahukan, terkait pelanggaran yang dilakukan.
"Sehingga korban merasa dirugikan dan merasa dicemarkan nama baiknya dan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya," tandasnya.
Peristiwa tersebut, kata dia, sedang dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Sekjen KOI Wijaya Mithuna Noeradi memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, terkait adanya laporan pencemaran nama baik oleh eks Wakapolri Komjen Polisi (Purn) Oegroseno.
"Terus terang secara pribadi tidak tahu apa yang mau dilaporkan. Dari laporan yang saya terima itu adalah adanya dugaan pencemaran nama baik," kata Wjaya di Polda Metro Jaya, Kamis (3/7/2025).
Wijaya menduga laporan tersebut adalah masalah sengketa keolahragaan atau masalah organisasi.
Topik:
Eks Wakapolri Komjen Oegroseno Sekjen KOI Pencemaran Nama Baik