Jadi Tersangka Gratifikasi Rp 17 M, Kemana Saja Investasi Eks Sekjen MPR Ma'ruf Ditempatkan?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Juli 2025 19:52 WIB
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma’ruf Cahyono (Foto: Dok MI/Istimewa)
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma’ruf Cahyono (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami investasi yang dilakukan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma’ruf Cahyono. Ma’ruf Cahyono adalah tersangka pertama dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR RI. 

Adapun pendalaman itu dilakukan penyidik melalui pemeriksaan saksi dari pihak swasta bernama Jonathan Hartono pada Rabu, 2 Juli 2025. “Saksi didalami terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo , Kamis (3/7/2025). 

Untuk saksi lainnya, yakni seorang swasta bernama Andi Wirawan, Budi menjelaskan bahwa yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang. 

Penyidikan kasus tersebut diumumkan KPK pada 20 Juni 2025. Menyoal itu, Sekjen MPR RI, Siti Fauziah menegaskan bahwa kasus yang tengah diusut KPK itu merupakan perkara lama yang terjadi pada rentang waktu 2019-2021. Dia juga memastikan tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat. 

Selain itu, menurut Siti, kasus tersebut merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan sebelumnya yang saat ini naik menjadi penyidikan. "Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021," kata Siti Fauziah belum lama ini.

"Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” pungkasnya.

Topik:

KPK MPR Ma'ruf Cahyono