Kuasa Hukum Sebut Kasus Hasto Upaya Balas Dendam Politik

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 3 Juli 2025 19:45 WIB
Kuasa hukum Sekretaris Jendral (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy (Foto: Ist)
Kuasa hukum Sekretaris Jendral (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Kuasa hukum Sekretaris Jendral (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyebut tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Hasto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan merupakan hal yang tidak logis. 

Ronny menyebut bahwa tuntutan tersebut hanya berdasarkan rangkaian cerita penyidik KPK yang disampaikan ulang. Ia bahkan mengatakan, proses penyidikan kasus ini juga telah banyak melanggar asas due process of law. 

"Tuntutan jaksa hanya berdasarkan pada rangkaian cerita penyidik KPK yang bahkan selama penyidikan kasus ini banyak melanggar asas due process of law," kata Ronny Talapessy, Kamis (3/7/2025).

Ronny mengatakan bahwa pebuatan yang ditudingkan Jaksa ke Hasto dalam pembacaan tuntutan hanyalah asumsi tanpa adanya pembuktian secara nyata yang mengungkap keterlibatan Hasto dalam kasus ini. 

"Kalau disebut terlibat penyuapan, riilnya seperti apa? Siapa yang mendengar langsung, siapa yang melihat langsung? Tidak ada. Teman-teman bisa lihat sendiri, tidak ada dari semua saksi yang menyatakan demikian di persidangan. Kalau dikatakan terlibat perintangan penyidikan, riilnya seperti apa? Merintangi siapa?" tuturnya.

Menurut Ronny, kasus yang tengah menjerat Hasto ini merupakan rekayasa serta bentuk dari upaya balas dendam politik. Ia menegaskan bahwa Hasto siap menjawab tuduhan JPU dalam sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan. 

"Yang benar jangan disalahkan, yang salah jangan dibenarkan. Ini bukan peradilan korupsi, tetapi peradilan yang dibuat hanya untuk pesanan politik. Ini rekayasa hukum, ini politisasi dan balas dendam politik. Dan Mas Hasto siap menjawab tuduhan ini dengan pledoi beliau minggu depan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, JPU KPK meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun terhadap Sekretaris Jendral (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Selain itu, Jakas juga meminta Majelis Hakim menghukum Hasto untuk membayarkan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsidair 6 bulan masa tahanan. 

“Subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” ucap Jaksa.

Jaksa menilai bahwa Sekjen PDIP tersebut terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buron Harun Masiku. Jaksa juga mengatakan Hasto telah terbukti melakukan suap dalam proses PAW Harun Masiku.

Topik:

Sekjen PDIP Hasto Kristoyanto Ronny Talapessy