Dahlan Iskan Tak Sendirian jadi Tersangka Penggelapan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Juli 2025 18:14 WIB
antan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan (Foto: Dok MI/Istimewa)
antan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan. 

Penetapan tersangka Dahlan Iskan itu tertuang dalam dokumen yang ditandatangani Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy, pada Senin, 7 Juli 2025. Pun, diputuskan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur setelah menggelar perkara pada Selasa, 2 Juli 2025. “Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” tulis dokumen yang ditandatangani Arief Vidy, dikutip Selasa (8/7/2025).

Dahlan Iskan diduga melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan juncto penggelapan dan atau pencucian uang.

Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, bahwa penetapan tersangka Dahlan ini merupakan tindak lanjut laporan dari Rudy Ahmad Syafei Harahap, yang terdaftar dengan nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur pada 13 September 2024. 

Ditreskrimum Polda Jawa Timur kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025.

Selain Dahlan Iskan, Polda Jawa Timur juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya sebagai tersangka. Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka ini untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Sementara Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, mengaku terkejut akan penetapan tersangka terhadap kliennya itu. “Kami sangat terkejut. Klien kami bukan terlapor, melainkan hanya saudari NW,” katanya, Selasa.

Menurutnya, Dahlan telah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi dan bersikap sangat kooperatif, bahkan pernah menjalani pemeriksaan hingga tengah malam.

Johanes menyebut bahwa dalam gelar perkara sebelumnya, penyidik menyatakan hanya NW yang dilaporkan. Oleh karena itu, dia mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka terhadap kliennya. “Andaikata betul ditetapkan sebagai tersangka, ini sangat aneh dan mengarah pada pembunuhan karakter,” jelasnya.

Johanes menduga kasus ini bisa saja berkaitan dengan sengketa keperdataan yang saat ini sedang berlangsung. Ia merujuk pada gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya. “Jangan-jangan ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU. Karena sebelumnya kami sudah minta perkara pidana ini ditangguhkan sementara,” katanya.

Ia juga menyesalkan informasi penetapan tersangka yang lebih dulu diketahui media dibanding pihak kuasa hukum maupun terlapor. “Kalau benar sudah tersangka, kami akan ambil langkah-langkah hukum yang kami anggap perlu,” ungkapnya.

Topik:

Polda Jatim Dahlan Iskan Menteri BUMN